Infonesia.net, Kutai Kartanegara -Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud), Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) resmi melarang seluruh satuan pendidikan untuk menggelar rangkain perayaan kelulusan seperti acara perpisahan atau wisuda dan juga study tour.
Hal tersebut merupakan tindak lanjut dari kebijakan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) RI melalui Surat Edaran (SE) Nomor 14/2023.
Bidang Kurikulum Pengembangan Bahasa dan Sastra Perizinan Pendidikan, Pendidik dan Tenaga Kependidikan Disdikbud Kukar, Joko Sampurno telah mengkonfirmasi atas kebijakan tersebut.
Dirinya menjelaskan, bahwa larangan ini mengarah kepada Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), SD dan SMP yang berada di bawah kewenangan Disdikbud Kukar.
“Larangan ini telah melalui berbagai pertimbangan. Dan kami telah menyebar SE larangan ke seluruh sekolah. Ini adalah larangan dari pusat, tentu kita mengikutinya,” kata Joko, Jumat (24/5/2024).
Menurutnya, acara perpisahan sering kali membebani orang tua siswa. Sebab, tiap siswa memiliki kondisi ekonomi yang berbeda-beda, dan tidak semuanya mampu. Ditambah lagi belum lama ini terjadi peristiwa kecelakaan peserta study tour yang menimpa pelajar di Pulau Jawa beberapa saat lalu.
“Bagi sekolah yang tidak mematuhi SE akan dilakukan pembinaan oleh bidang masing-masing. Untuk itu kami berharap seluruh sekolah di Kukar dapat mematuhi Surat Edaran itu untuk kenyamanan dan keselamatan bersama,” pungkasnya. (BY/Adv/Diskominfo/Kukar