Infonesia.net, Kutai Kartanegara – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Arianto menyampaikan bahwa pihaknya terus berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Hal ini dilakukan untuk menginplementasikan Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa yang baru direvisi DPR RI beberapa waktu lalu.
“Pada prinsipnya kami mengikuti aturan yang berlaku, kami di daerah akan menyesuaikan. Saat ini masih dalam proses, kita masih berkoordinasi dengan Kemendagri terkait petunjuk teknis (Juknis) dan implementasi,” kata Arianto.
Diketahui, UU Desa mengatur beberapa kebijakan baru yang dinilai membawa pengaruh positif terhadap pengembangan pemerintah desa.
“Hal ini mulai dari penambahan masa jabatan Kepala Desa (Kades), meningkatnya tunjangan, pesangon, hingga penetapan pengelolaan Sumber Daya Alam (SDA),” terangnya kepada wartawan Jumat (31/5) kemarin.
Salah satu perubahan yang paling signifikan dalam UU ini adalah perubahan masa jabatan Kepala Desa (Kades). Yang sebelumnya enam tahun maksimal tiga periode, kini menjadi delapan tahun maksimal dua periode.
Dirinya menjelaskan, bahwa implementasi ini perlu penyesuaian di tingkat daerah. Lantaran Kukar memiliki beberapa jabatan Kades yang periodenya akan berakhir di Desember 2025 nanti.
“Di Kukar paling cepat ini Kades berakhir di Desember 2025, artinya masih ada waktu satu tahun lebih untuk perpanjangan. Karena Kemendagri secara lisan memperbolehkan perpanjangan SK Kades dan Kepala BPD yang sudah habis,” jelasnya.
Arianto juga menyebutkan secara umum, Bupati Kukar Edi Damansyah telah menyampaikan ke forum tentang dukungannya terhadap penambahan periode bagi Kades ini.
Perpanjangan masa jabatan tersebut diharapkan dapat dimanfaatkan para Kades dan Kepala BPD se-Kukar untuk terus membangun wilayahnya.
“Beliau meminta agar perpanjangan ini dimanfaatkan untuk meningkatkan kinerja dan memberikan pelayanan yang terbaik untuk masyarakat di 193 desa Kukar,” tutupnya. (BAP/Adv/Diskominfo/Kukar)