Infonesia.net, Kutai Kartanegara – Kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak semakin sering terjadi di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).
Sejak awal tahun 2024 hingga April lalu, Unit Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kukar mencatat ada sebanyak 53 kasus.
Kepala UPT P2TP2A Kukar, Faridah menjelaskan, angka tersebut merupakan data yang dihimpun hingga akhir bulan April. Ditambah lagi dengan beberapa kasus yang terjadi pada bulan Mei ini. Dirinya mengaku bahwa angka tersebut terus meningkat hingga mendekati 60 perkara.
“Selama April ini data kasus yang masuk ada delapan korban , tersebar dari beberapa kecamatan. Namun yang mendominasi adalah kecamatan Muara Kaman, sudah ada beberapa kasus yang kami tangani dan melibatkan anak di bawah umur,” kata Faridah.
Ia menjelaskan, dari serentetan kasus kekerasan seksual yang telah ditanganinya, seringkali pelakunya justru orang-orang terdekat. Mulai dari ayah tiri, tetangga, paman, kaka, kake bahkan juga ayah kandung korban.
Melihat dari temuan tersebut, Farida bersama DP3A Kukar terus berupaya melakukan pendampingan tehadap korban, baik dari aspek hukum maupun psikologi. Selain itu, pihaknya juga rutin melakukan sosialisai kepada masyarakat sebagai langkah pencegahan.
Menurutnya, pemberian edukasi harus diberikan oleh orang tua kepada anak. Agar mereka bisa memahami area-area tubuh yang tidak boleh disentuh orang lain.
Sehingga, lanjut Farida, ketika korban mengalami kekerasan, ia mengetahui dan berani untuk menginformasikan kepada keluarga sebagai upaya pencegahan.
“Kami juga terus bersinergi dengan Polres serta OPD lain untuk menekan ini (angka kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak di Kukar),” terangnya kepada wartawan Rabu (29/5) kemarin.
“Kita di UPT juga menghimbau kepada seluruh masyarakat dan keluarga di Kukar untuk tidak takut melapor ke UPT kami. Karena kami hadir untuk memberikan pendampingan secara hukum maupun psikologi serta menjaga identitas pelapor selama penanganan kasus,” pungkasnya. (BAP/Adv/Diskominfo/Kukar)