ASN Kukar Dimutasi Diduga Akibat Tak Dukung Petahana

Pelapor, Rudiansyah-Disway/Ari.

Infonesia.net, Kutai Kartanegara – Dugaan manipulasi terkait mutasi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk memperkuat pengaruh politik dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di Kutai Kartanegara (Kukar) menyoroti pasangan petahana Edi Damansyah dan Rendi Solihin.

Diduga, kebijakan mutasi besar-besaran ini bertujuan membangun loyalitas paksa ASN demi kepentingan politik tertentu. Saat ini, laporan resmi terkait dugaan tersebut telah diajukan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kukar.

Pola mutasi ASN yang dianggap tidak wajar menjadi perhatian pihak pelapor dalam beberapa bulan terakhir. Mereka menilai bahwa langkah ini mencerminkan adanya upaya intimidasi terhadap ASN yang tidak mendukung petahana.

BACA JUGA  Sebarkan Video Syur Mantan di Instagram, Pria di Tenggarong Seberang Diciduk Polisi

“Perubahan besar-besaran dalam struktur ASN yang dilakukan secara beruntun telah memicu kekhawatiran di kalangan pegawai. Kami mencurigai tindakan ini sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang untuk memaksakan loyalitas demi kepentingan Pilkada,” kata salah satu anggota tim hukum pelapor.

Dalam laporan bernomor 001/PL/PB/RI100/00/XI.2024, seorang ASN mengadukan adanya tekanan yang diduga terjadi setelah dirinya dimutasi, yang disinyalir terkait dengan keputusannya untuk tidak mendukung petahana.

BACA JUGA  Desa Kersik Berhasil Memproduksi Garam Secara Mandiri

Sebagai bukti, disertakan nota dinas bertanggal 29 Agustus 2024 yang menunjukkan bahwa mutasi tersebut merupakan bentuk intimidasi, yang melanggar Pasal 71 Undang-Undang RI Nomor 10 Tahun 2016 serta Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 2014 tentang netralitas ASN.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kukar, Hardianda, menyatakan bahwa proses investigasi resmi telah dimulai.

“Kami telah melakukan klarifikasi dan pemeriksaan terhadap pelapor serta saksi-saksi terkait. Proses ini akan berlanjut hingga Kamis, 14 November 2024, sesuai dengan prosedur Bawaslu dalam menangani pelanggaran administratif,” ungkap Hardianda.

BACA JUGA  Sejahterakan Pegawai, Pemkab Kukar Rencana Angkat THL Menjadi PPPK di Tahun 2024

Bawaslu juga telah berkoordinasi dengan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) untuk membahas langkah-langkah hukum yang akan diambil selanjutnya. Tidak menutup kemungkinan, laporan ini dapat berkembang menjadi kasus serius yang menyangkut pelanggaran netralitas ASN.

Sementara itu, pasangan Edi-Rendi hingga kini belum memberikan tanggapan resmi terkait tuduhan yang beredar. Warga Kutai Kartanegara berharap proses ini berjalan secara transparan dan adil, demi memastikan Pilkada Kukar 2024 bebas dari tindakan penyalahgunaan wewenang.

Bagikan:

Berita Terkait