Sebarkan Video Syur Mantan di Instagram, Pria di Tenggarong Seberang Diciduk Polisi

Unit Reskrim Polres Nunukan berhasil menangkap pria berinisial JA (30), terkait dugaan kasus penyebaran foto dan video syur
Unit Reskrim Polres Nunukan berhasil menangkap pria berinisial JA (30), terkait dugaan kasus penyebaran foto dan video syur

Infonesia.net – Unit Reskrim Polres Nunukan berhasil menangkap pria berinisial JA (30), terkait dugaan kasus penyebaran foto dan video syur bersama mantan kekasihnya di media sosial (Medsos) Instagram.

Kapolres Nunukan AKBP Taufik Nurmandia, S.I.K., M.H melalui Kasi Humas AKP Siswati mengatakan, pelaku ditangkap di Desa Karang Tunggal, Kecamatan Tenggarong Seberang, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.

Penyebaran video syur dilaporkan oleh WU (29) karena merasa keberatan atas ulah JA, mantan pacarnya yang pisah sejak November 2022 lalu. Keduanya sempat membuat video syur yang diabadikan lewat handphone.

BACA JUGA  Amankan Tiga Pecandu, Satreskoba Polres Tarakan Buka Pintu Rehabilitasi untuk Penyalahguna Narkoba

Sejak berpisah dengan JA, korban merantau ke Nunukan ikut dengan temannya. Sedangkan JA yang berdomisili di Tenggarong, yang bekerja di sebuah bengkel berusaha mencari keberadaan mantan pacarnya itu.

“Pelaku menyebarkan konten-konten video syur itu menggunakan akun Instagram milik WU,” sebut Siswati dikutip dari Tribratanews Kaltara.

Korban WU awalnya mendapat kabar dari temannya bahwa pada akun Instagram miliknya yang telah lama tidak digunakan, mengunggah rekaman video dan foto adegan syur hubungan asmara.

BACA JUGA  Dua Pemuda di Paser Ditangkap karena Narkoba saat Main Slot

Mengetahui itu, korban melapor ke Polres Nunukan. Penyelidikan kepolisian hingga 9 September 2023, mendapat informasi keberadaan JA di Tenggarong.

“Kita lakukan upaya paksa terhadap pelaku, kemudian kita bawa ke Polres Nunukan untuk proses lanjut,” ungkap Siswati.

Kepergian WU ini membuat JA kesal, apalagi belakangan mengetahui mantan kekasihnya itu telah memiliki pria baru. Hal inilah yang membuat pelaku nekat menyebarkan tangkapan layar rekaman adegan mesum mereka berdua.

BACA JUGA  Tiga Orang Diamankan Terkait Peredaran Pil Ekstasi di Nunukan

“Lantaran sakit hati ditinggal kekasihnya itulah membuat pelaku menyebarkan screenshot (tangkapan layar) video mesum,” tutup Siswati

Penyidik kepolisian menerapkan Pasal 4 ayat (1) huruf (d) UU RI No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi subsider pasal 45 Ayat (1) jo Pasal 27 Ayat (1) jo pasal 45 ayat (4) jo pasal 27 ayat (4) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Bagikan:

Berita Terkait