Coba Rudapaksa Tetangga, Pria 30 Tahun di Samarinda Diamankan Polisi

Infonesia.net – Tim Anti Bandit, Unit Reskrim Polsek Sungai Kunjang mengamankan JM, pria berusia 30 tahun, pada Jumat (8/9/2023) sekitar pukul 11.00 WITA di kawasan Teluk Lerong.

JM diamankan setelah dilaporkan oleh tetangganya bernama Bunga (nama samaran) dengan kasus percobaan pemerkosaan terhadap dirinya.

Menurut keterangan Bunga, kejadiannya berlangsung pada Rabu (6/9/2023) kira-kira pukul 13.30 Wita saat dirinya tengah sendiri di rumahnya di kawasan Jalan Senyiur, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Sungai Kunjang.

BACA JUGA  Amankan Tiga Pecandu, Satreskoba Polres Tarakan Buka Pintu Rehabilitasi untuk Penyalahguna Narkoba

Saat itu Bunga tinggal sendiri di rumah karena suaminya bekerja. Usai mandi, Bunga yang hanya menggunakan handuk masuk ke kamar untuk mengenakan pakaian.

“Usai mandi korban yang hanya menggunakan handuk masuk ke kamar untuk mengenakan pakaian,” tutur Kapolsek Sungai Kunjang AKBP Made Anwara pada Senin (18/9).

Ketika berada di dalam kamar, Bunga melihat seorang pria asing berada di dalam kamarnya sedang memandanginya.

Bunga pun berteriak, “Siapa kamu?”

BACA JUGA  Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Bongkar Kasus Produksi Film Porno, Siskaeee dan Virly Virginia Jadi Sorotan

Namun, pria yang diketahui bernama JM tersebut justru menutup dan mengunci pintu kamar dan menodongkan senjata tajam jenis pisau dapur yang dikeluarkan dari kantong celananya.

Bunga pun berteriak histeris sementara JM yang takut ketahuan warga, langsung melarikan diri dari rumah tersebut.

Usai kejadian tersebut, Bunga langsung menghubungi suaminya dan segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sungai Kunjang.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan JM di kawasan Teluk Lerong.

BACA JUGA  Sebarkan Video Syur Mantan di Instagram, Pria di Tenggarong Seberang Diciduk Polisi

“Pelaku sudah kita amankan yang ternyata adalah tetangganya sendiri dan barang bukti berupa pisau dapur juga telah kami amankan,” jelas Anwara.

Dari hasil pemeriksaan, JM mengaku nekat melakukan aksinya karena terobsesi dengan Bunga.

Akibat perbuatannya, JM dijerat pasal 335 KUHP juncto pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat nomor 12 tahun 1951 tentang tindak pidana pengancaman dengan menggunakan senjata tajam yang ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara.

Bagikan:

Berita Terkait