Bawaslu Kukar Tanggapi Aksi Unjuk Rasa RKB

Ketua Bawaslu Kukar, Teguh Wibowo.

Infonesia.net, Kutai Kartanegara – Ratusan massa dari Perkumpulan Adat Remaong Koetai Berjaya (RKB) menggelar aksi di depan Kantor Bawaslu Kutai Kartanegara (Kukar), pada Kamis (5/12/2024).

Kedatangan mereka untuk meminta penjelasan terkait penghentian laporan dugaan praktik politik uang yang terjadi di RT 3, Desa Loa Janan Ulu, Kecamatan Loa Janan.

Bawaslu Kukar menerima massa RKB dan mengadakan audiensi. Dalam pertemuan tersebut, lima orang perwakilan dari massa ditunjuk untuk menyampaikan aspirasi mereka secara langsung kepada jajaran Bawaslu.

BACA JUGA  Kantor Pemerintahan di Kenohan Akan Diperbarui untuk Meningkatkan Pelayanan Masyarakat

Ketua Bawaslu Kukar, Teguh Wibowo, memberikan keterangan terkait keputusan penghentian laporan tersebut. Menurutnya, laporan dugaan praktik politik uang tidak bisa dilanjutkan ke tahap penyidikan karena kurangnya bukti yang memadai.

“Setelah melalui rapat Gakkumdu bersama pihak kepolisian, kejaksaan, dan Bawaslu, kami menyimpulkan bahwa bukti yang tersedia tidak cukup untuk melanjutkan kasus ini ke tahap penyidikan,” jelasnya.

BACA JUGA  Peresmian Kantor Kecamatan Baru oleh Bupati Kukar

Teguh menjelaskan bahwa informasi mengenai penghentian laporan ini telah disampaikan kepada masyarakat. Setelah mendapatkan penjelasan tersebut, masyarakat akhirnya dapat menerimanya tanpa ada perdebatan lebih lanjut.

Dalam pertemuan yang berlangsung, massa aksi mengusulkan agar Bawaslu Kukar memberikan pendampingan untuk melakukan konsultasi ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait langkah-langkah penanganan berikutnya.

Menanggapi usulan tersebut, Bawaslu Kukar menyatakan akan meninjau kemungkinan pemberian pendampingan, dengan tetap mematuhi prosedur yang berlaku.

BACA JUGA  Bawaslu Kukar Tindaklanjuti Laporan Dugaan Pelanggaran Pilkada 2024

“Jika permohonan tersebut diajukan melalui surat resmi, kami akan mempelajari dan membahasnya lebih lanjut di tingkat provinsi,” tandasnya.

 

Bagikan:

Berita Terkait