Bawaslu Kukar Tindaklanjuti Laporan Dugaan Pelanggaran Pilkada 2024

Perwakilan tim pemenangan Paslon 03 Dendi-Alif, Ramadhan. (Ist)

Infonesia.net, Kutai Kartanegara – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menggelar konferensi pers terkait laporan dugaan pelanggaran Pemilu pada masa tenang Pilkada 2024.

Laporan diterima 26 November 2024, sehari sebelum pemungutan suara, dan diregistrasi pada 28 November setelah memenuhi unsur formil dan materiil.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Hardianda, menyatakan laporan telah diteruskan ke Sentra Gakkumdu untuk pembahasan pasal dan identifikasi pihak terkait.

BACA JUGA  Aksi Unjuk Rasa, RKB Desak Bawaslu Usut Tuntas Dugaan Politik Uang di Loa Janan Ulu

Namun, beberapa terlapor belum memenuhi panggilan klarifikasi. Terlapor 2 menyampaikan surat keterangan sakit, sedangkan terlapor 1 dan 3 belum memberikan keterangan. Undangan klarifikasi kedua telah dikirim untuk menggali informasi lebih lanjut.

Dugaan pelanggaran politik uang ini mengacu pada Pasal 187A UU Pemilu dengan ancaman pidana 3 hingga 6 tahun.

“Proses pembuktian dilakukan profesional, termasuk klarifikasi saksi dan pelapor,” ujar Hardianda.

BACA JUGA  Pakar Hukum Unikarta Tekankan Pentingnya Kepastian Hukum Terkait Putusan MK 129/2024

Sementara itu, Ramadhan, perwakilan tim Paslon nomor 03, berharap penanganan laporan dilakukan secara transparan dan profesional.

Ia mengungkapkan adanya dugaan sabotase dan politik uang di RT 03, Desa Loa Janan Ulu, serta menambahkan saksi baru untuk memperkuat bukti.

Ramadhan juga menyoroti potensi keterlibatan penyelenggara Pilkada dalam pelanggaran tersebut.

“Jika terbukti, ini menjadi preseden buruk bagi demokrasi,” katanya.

BACA JUGA  Sukacita Ramadan di Kukar: Festival Ramadan 2024 Telah Dibuka

Dirinya meminta agar laporan tidak digugurkan hanya karena kekurangan teknis yang tidak substantif.

Bawaslu Kukar pun telah melakukan sosialisasi untuk menolak politik uang dan mengajak masyarakat aktif dalam pengawasan partisipatif.

Hardianda menegaskan, “Kami akan mengawal kasus ini hingga selesai,” tegasnya.

Proses penyelidikan tahap awal dijadwalkan selesai dalam lima hari. Keputusan tindak lanjut kasus akan diumumkan pada 1 Desember 2024.

Bagikan:

Berita Terkait