Infonesia.net, Kutai Kartanegara – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menggelar konferensi pers terkait laporan dugaan pelanggaran Pemilu pada masa tenang Pilkada 2024.
Laporan diterima 26 November 2024, sehari sebelum pemungutan suara, dan diregistrasi pada 28 November setelah memenuhi unsur formil dan materiil.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Hardianda, menyatakan laporan telah diteruskan ke Sentra Gakkumdu untuk pembahasan pasal dan identifikasi pihak terkait.
Namun, beberapa terlapor belum memenuhi panggilan klarifikasi. Terlapor 2 menyampaikan surat keterangan sakit, sedangkan terlapor 1 dan 3 belum memberikan keterangan. Undangan klarifikasi kedua telah dikirim untuk menggali informasi lebih lanjut.
Dugaan pelanggaran politik uang ini mengacu pada Pasal 187A UU Pemilu dengan ancaman pidana 3 hingga 6 tahun.
“Proses pembuktian dilakukan profesional, termasuk klarifikasi saksi dan pelapor,” ujar Hardianda.
Sementara itu, Ramadhan, perwakilan tim Paslon nomor 03, berharap penanganan laporan dilakukan secara transparan dan profesional.
Ia mengungkapkan adanya dugaan sabotase dan politik uang di RT 03, Desa Loa Janan Ulu, serta menambahkan saksi baru untuk memperkuat bukti.
Ramadhan juga menyoroti potensi keterlibatan penyelenggara Pilkada dalam pelanggaran tersebut.
“Jika terbukti, ini menjadi preseden buruk bagi demokrasi,” katanya.
Dirinya meminta agar laporan tidak digugurkan hanya karena kekurangan teknis yang tidak substantif.
Bawaslu Kukar pun telah melakukan sosialisasi untuk menolak politik uang dan mengajak masyarakat aktif dalam pengawasan partisipatif.
Hardianda menegaskan, “Kami akan mengawal kasus ini hingga selesai,” tegasnya.
Proses penyelidikan tahap awal dijadwalkan selesai dalam lima hari. Keputusan tindak lanjut kasus akan diumumkan pada 1 Desember 2024.