, ,

Sejahterakan Pegawai, Pemkab Kukar Rencana Angkat THL Menjadi PPPK di Tahun 2024

Foto : Sekda Kukar, Sunggono saat dimintai keterangan oleh wartawan.

Infonesia.net, Kutai Kartanegara – Rencana pengangkatan Tenaga Harian Lepas (THL) atau Non Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) pada tahun 2024.

Upaya tersebut dilakukan guna memberikan kesejahteraan bagi para THL atau pegawai Non ASN. Pemkab Kukar bergerak cepat menindaklanjuti instruksi pemerintah pusat terkait penyelesaian permasalahan ini.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kukar, Sunggono, menjelaskan bahwa langkah ini sejalan dengan amanat Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mewajibkan seluruh daerah menyelesaikan status Non-ASN di wilayahnya masing-masing hingga akhir 2024.

BACA JUGA  Desa Kersik Berhasil Memproduksi Garam Secara Mandiri

“Sebagai bentuk komitmen, Pemkab Kukar akan mengangkat THL menjadi PPPK,” tegasnya.

Diperkirakan sebanyak 4.239 THL di Kukar akan mendapatkan kesempatan untuk diangkat menjadi PPPK. Proses pengangkatan ini akan dilakukan secara bertahap berdasarkan kategori dan masa kerja THL.

“Semoga proses ini dapat rampung sampai akhir tahun. Detail formasi dan mekanismenya akan diumumkan berdasarkan usulan dari masing-masing OPD,” papar Sunggono.

BACA JUGA  Dominasi Sektor Pertanian Kukar, Bawa Manfaat Bagi Masyarakat dan Daerah

Nantinya, para calon PPPK dan ASN diwajibkan mengikuti Ujian Berbasis Komputer (CAT) yang diadakan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN). Ujian ini dirancang untuk menilai pengetahuan, kemampuan, dan kompetensi mereka.

Hasil tes CAT akan langsung ditampilkan setelah tes selesai. Sunggono pun menghimbau kepada Tenaga Harian Lepas (THL) yang ingin menjadi PPPK untuk mempersiapkan diri dengan belajar dan berdoa.

BACA JUGA  Pemkab Kukar Menerima Bantuan Paket Sembako dari SKK Migas Kalsul dan KKKS

Lebih lanjut, Pihaknya masih membahas lebih lanjut mengenai pengangkatan THL menjadi PPPK, termasuk gaji yang akan mereka terima. “Kami sedang menghitung besarannya secara cermat, dan juga mempertimbangkan alternatif pengangkatan THL dengan sistem kerja paruh waktu,” ujarnya. (HF/Adv/Diskominfo/Kukar)

Bagikan:

Berita Terkait