Layanan Pengaduan BPBD Kukar Disiapkan Untuk Terima dan Pantau Informasi Bencana di Kukar

Foto: Logo Pusat Pengendalian Operasi Penanggulangan Bencana BPBD Kukar. (istimewa)

Infonesia.net, Kutai Kartanegara – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menunjukkan komitmennya dalam melayani masyarakat dengan meluncurkan 10 nomor layanan pengaduan yang dapat diakses selama 24 jam penuh.

Layanan ini dapat digunakan bagi seluruh warga Kukar yang ingin melaporkan kejadian bencana di wilayah mereka.

Masyarakat Kukar dapat menghubungi 10 nomor tersebut melalui telepon seluler atau aplikasi WhatsApp. Layanan ini dinamakan Respon Cepat Darurat Bencana atau Disaster Emergency Fast Response (DEFR) dan diharapkan dapat mempermudah dan mempercepat proses penanggulangan bencana di Kukar.

10 nomor pengaduan tersebut dapat Masyarakat Kukar hubungi melalui telepon seluler atau aplikasi whatsapp. Layanan ini diberikan nama Respon Cepat Darurat Bencana atau Disaster Emergency Fast Response (DEFR).

Hal ini dijelaskan oleh Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik BPBD Kukar, Abdal, pada Jumat (26/4/2024). Ia mengatakan, bahwa nomor layanan DEFR langsung terhubung dengan koordinator lapangan, komandan, dan wakil komandan regu personel Tim Reaksi Cepat Penanggulangan Bencana (TRC-PB).

BACA JUGA  Tahap Seleksi Paskibraka Kukar Memasuki Proses Akhir, 152 Pelajar Bersaing Ketat

“Tim TRC-PB ini menjadi garis terdepan dalam merespon dan menangani kejadian bencana di Kukar,” jelasnya.

Abdal, menginginkan agar masyarakat bisa memberikan informasi bencana dan bantuan dengan menghungi kontak DEFR. Tak lupa, Dia juga meminta dukungan dari semua pihak. Sebab, tanpa adanya dukungan dan kerjasama semua pihak, BPBD tidak dapat melakukan apa apa.

“Melihat wilayah Kukar yang cukup luas, keterbatasan SDM dan peralatan dapat menjadi kendala. BPBD tidak dapat bekerja sendirian, maka tetap membutuhkan dukungan dan respon positif dari seluruh pihak,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Dirinya memberikan informasi cara penggunaan nomor layanan DEFR. Pertama, sebutkan nama jelas pelapor. Kedua, jelaskan secara singkat apa yang terjadi, apa ada korban atau tidak, pertolongan apa yang sudah ada dan yang dibutuhkan.

BACA JUGA  Sekda Kukar Instruksikan OPD Prioritaskan Dana Atasi Krisis Air di Lahan Pertanian

Ketiga, sebutkan lokasi atau alamat jelas kejadian, jika memungkinkan disertai share lokasi. Keempat, jika pesan WhatsApp share foto dan KTP/SIM pelapor untuk menghindari hoaks, dan agar ada kejelasan sumber laporan.

“Cara penggunaan ini sudah diantisipasi untuk mencegah berita bohong, dengan memastikan kejelasan sumber laporan sehingga dapat diterima dengan akurat dan bisa dipertanggungjawabkan,” ucapnya.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, kewajiban untuk menangani bencana alam dibebankan kepada pemerintah pusat dan daerah. Pasal 5 undang-undang tersebut dengan tegas menyatakan tanggung jawab bersama ini.

Untuk menjalankan tugas penting ini, pemerintah membentuk Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) yang diatur dalam Pasal 10. Di tingkat daerah, tugas penanggulangan bencana dipegang oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) yang didirikan sesuai amanat Pasal 18 Ayat (1). Khusus untuk BPBD di tingkat kabupaten/kota, dijelaskan dalam Pasal 18 Ayat (2) Huruf (b).

BACA JUGA  Kukar Terbebas Kemiskinan Ekstrem dan Stunting Terendah di Kaltim, Bukti Kepemimpinan Bupati Edi Damansyah

Selain itu, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2008 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah diterbitkan. Peraturan ini menjadi panduan dalam melaksanakan Pasal 25 UU Nomor 24 Tahun 2007.

“Untuk wilayah Kukar, pembentukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) telah dilakukan pada tahun 2012, pasca runtuhnya Jembatan Kutai Kartanegara pada 26 November 2011. Sebelumnya, penanganan darurat bencana di Kukar masih dikoordinir oleh Satuan Siap Siaga Bencana (Satlak PB) di bawah Kesbangpolinmas Kukar bersama dengan BPBD Kalimantan Timur,” tandasnya. (HF/Adv/Diskominfo/Kukar)

Bagikan:

Berita Terkait