Infonesia.net, Kutai Kartanegara – Peta Zona Nilai Tanah (ZNT) untuk tahun 2023 telah resmi ditetapkan. Hal ini merupakan langkah maju dalam penataan ruang dan pengelolaan sumber daya alam di Kukar.
Penandatanganan berita acara penyerahan peta ZNT 2023 dilakukan pada hari Senin (29/4/2024) di ruang rapat Sekda Kukar. Acara ini menandakan dimulainya era baru dalam sistem penilaian tanah dan properti di Kukar.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kukar, Sunggono, yang hadir dalam acara tersebut, menyampaikan harapannya agar ZNT 2023 dapat segera disosialisasikan kepada masyarakat luas.
Beliau meyakini bahwa ZNT ini akan menjadi dasar penting dalam penetapan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang dilakukan setiap lima tahun sekali.
Sunggono memberikan pujian atas pelaksanaan program penataan ruang di sembilan desa di Kecamatan Muara Badak, meskipun masih dalam tahap pengembangan.
Dirinya meyakini program ini memiliki potensi besar untuk menata ruang wilayah Kukar secara efektif, baik dalam jangka menengah maupun jangka panjang.
“Saya harap program ini dapat terus berlanjut dan menjadi acuan dalam menentukan harga satuan per unit bidang tanah,” tandasnya. (HF/Adv/Diskominfo/Kukar)