Tiga Orang Diamankan Terkait Peredaran Pil Ekstasi di Nunukan

Tiga Orang Diamankan Terkait Peredaran Pil Ekstasi di Nunukan
Tiga Orang Diamankan Terkait Peredaran Pil Ekstasi di Nunukan

Infonesia.net – Satresnarkoba Polres Nunukan mengamankan tiga orang pelaku berinisial RI (35), HE (35), dan PA (33) atas kasus peredaran narkotika jenis pil ekstasi di Nunukan pada Rabu (13/9/2023).

Salah satu pelaku, RI, merupakan seorang PNS di Nunukan.

Kapolres Nunukan AKBP Taufik Nurmandia mengatakan, penangkapan terhadap para pelaku berawal dari informasi masyarakat.

“Pada Rabu (13/9) lalu sekira pukul 20.00 WITA, personel mengamankan seorang laki-laki inisial RI karena menguasai ekstasi sebanyak 5 butir terbungkus dalam sebuah plastik klip,” kata Taufik dalam keterangannya, Kamis (14/9) dilansir dari Tribratanews Kaltara.

BACA JUGA  Sebarkan Video Syur Mantan di Instagram, Pria di Tenggarong Seberang Diciduk Polisi

Saat itu, RI sempat berupaya mengelabui personel dengan menyembunyikan ekstasi dimaksud pada celah tembok pagar di Jalan Teuku Umar RT. 12 Nunukan Tengah.

Kemudian, personel melakukan penggeledahan terhadap rumah yang ditinggali oleh RI di Jalan Pembangunan Nunukan Barat.

“Dari kantong baju kaos yang terlipat dalam lemari ditemukan 2 plastik klip yang masing-masing berisi 2 ½ butir ekstasi dan 5 butir ekstasi,” ungkap Taufik.

Jumlah keseluruhan pil ekstasi yang ditemukan sebanyak 12 ½ butir.

BACA JUGA  Sebarkan Video Syur Mantan di Instagram, Pria di Tenggarong Seberang Diciduk Polisi

RI menerangkan bahwa ekstasi tersebut didapatkannya dari seorang laki-laki berinisial PA melalui perantara HE.

Sekitar dua minggu yang lalu, RI memesan ekstasi kepada HE sebanyak 50 butir seharga RM50 atau sekira Rp165.000 per butirnya. Totalnya seharga RM2500 atau sekira Rp8.000.000.

PA memesan ekstasi tersebut kepada inisial AM di Tawau. Hingga beberapa hari kemudian, AM datang ke Nunukan dengan membawa ekstasi, dan diambil oleh PA untuk diserahkan kepada RI.

BACA JUGA  Sebarkan Video Syur Mantan di Instagram, Pria di Tenggarong Seberang Diciduk Polisi

Saat itu, RI menjanjikan upah sebesar Rp1.000.000 kepada HE sementara PA telah diberi upah uang sebesar RM500.

Ketika ekstasi sudah dalam penguasaan RI, RI memberikan 1 ½ butir kepada HE yang kemudian dikonsumsi bersama.

Di Nunukan, RI menjual kembali ekstasi dimaksud seharga Rp500.000 per butirnya, sehingga sebagian dari ekstasi telah laku terjual.

“Terhadap HE dan PA kami juga amankan berdasarkan atas keterangan RI, temuan ekstasi yang dikuasai oleh RI serta alat bukti lainnya,” tutup Taufik.

Bagikan:

Berita Terkait