, , , ,

Posko THR Disiapkan Disnakertrans Kukar Demi Menjamin Hak Pekerja

Foto : Ilustrasi THR Pekerja (istimewa)

Infonesia.net, Kutai Kartanegara – Dalam rangka menyambut Hari Raya Idul Fitri 1445 H. Sebagai upaya dalam menanggapi permasalahan Tunjangan Hari Raya (THR) Pekerja di Kukar, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) akan mendirikan Posko Pengaduan THR.

Kepala Bidang Pemutusan Hubungan Industrial (PHI) Disnakertrans Kukar, Suharningsih, mengatakan bahwa operasional posko tersebut akan terlaksana paling lambat H-2 Hari Raya Idulfitri.

Posko Pengaduan THR ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2024 bagi pekerja atau buruh di perusahaan.

BACA JUGA  Sukacita Ramadan di Kukar: Festival Ramadan 2024 Telah Dibuka

Posko ini didirikan untuk memastikan hak-hak pekerja terpenuhi dan mereka mendapatkan THR sesuai aturan yang berlaku. Nantinya, posko ini akan bertempat di Kantor Disnakertrans Kukar dan akan dijaga oleh dua petugas yang siap melayani pengaduan dari para pekerja.

“Nantinya, para pekerja yang mengalami kesulitan dalam menerima THR dari perusahaan dapat langsung datang ke posko ini untuk melapor,” ujar Suharningsih.

BACA JUGA  Serahkan 27 Hand Traktor di Tenggarong Seberang, Begini Harapan Rendi

Tak hanya itu, Pihaknya tak main-main dalam memastikan hak para pekerja jelang Hari Raya. Tindakan tegas akan diambil terhadap perusahaan yang tidak memberikan THR kepada karyawannya.

Penegasan ini tertuang dalam Pasal 79 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Pasal tersebut menyatakan bahwa perusahaan yang menghindar dari kewajiban membayarkan THR akan dikenai sanksi administratif.

BACA JUGA  Kolaborasi Tiga Dinas Kukar Sukseskan Program Kukar Idaman dan Kukar Karya Festival

“Apabila terdapat perusahaan yang tidak membayarkan THR, kami mohon untuk segera melaporkannya agar dapat kami tindak lanjuti,” tegasnya.

Harapannya, Karyawan yang memiliki permasalahan dapat mengadu di posko khusus yang telah disediakan. Posko ini akan tetap beroperasi meskipun pada hari libur.

“Silakan datang ke posko kapanpu, termasuk pada hari libur. InsyaAllah akan selalu ada petugas kita yang siap membantu,” tandasnya. (HF/Adv/Diskominfo/Kukar)

Bagikan:

Berita Terkait