Ringankan Beban Warga: DPPR Kukar Turun Tangan Atasi Konflik Tanah Garapan

Foto : Sekretaris DPPR Kukar, Surya Agus (istimewa)

Infonesia.net, Kutai Kartanegara – Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang (DPPR) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) akan menyelesaikan permasalahan sengketa lahan garapan yang terjadi di wilayah Kukar.

Sekretaris DPPR Kukar, Surya Agus menyampaikan bahwa Konflik tersebut tak jarang menuai masalah bagi pembangunan dan sosial. Permasalahan yang terus berlanjut semakin meluas pada masalah pertanahan.

“Sengketa penguasaan lahan adalah hal yang sering terjadi ketika suatu daerah semakin maju, tentunya hal ini tidak bisa dibiarkan karena berpengaruh bagi pembangunan dan masyarakt,” jelasnya.

BACA JUGA  Salurkan Bantuan Untuk Nelayan, Pemdes Muara Muntai Ilir Dukung Sektor Perikanan

Menanggapi hal tersebut, DPPR Kukar sedang menjalankan program penyelesaian sengketa tanah garapan. Program tersebut menjadi fokus utama karena menjadi permasalahan kompleks yang ada di masyarakat, sebab penguasaan atas lahan yang belum helas.

Masyarakat selama ini telah banyak menanamkan modal untuk memiliki tanah. Namun, usaha mereka terhambat oleh berbagai rintangan, seperti surat tanah yang tidak lengkap, asal-usul tanah yang tidak jelas, dan kepemilikan ganda. Hal ini dapat memicu perselisihan dan mengancam keamanan.

Memahami situasi ini, DPPR Kukar mengambil langkah proaktif dengan mengedepankan program pencegahan konflik. Upaya pencegahan dilakukan dengan menyebarkan informasi secara luas kepada masyarakat tentang peraturan dan tata cara penguasaan tanah yang sah. Sosialisasi ini melibatkan berbagai pihak yang berkepentingan, seperti pemuka masyarakat, stakeholder, dan aparat penegak hukum.

BACA JUGA  Cegah Penumpukan Sampah Menjelang Idulfitri, Pemkab Kukar Berikan Surat Edaran

“Sosialisasi ini bertujuan untuk memberdayakan masyarakat dalam memahami hak dan kewajiban mereka terkait kepemilikan tanah, serta membekali mereka dengan pengetahuan untuk menyelesaikan perselisihan tanah secara damai dan adil,” terangnya.

Selain itu, Pihaknya juga menyediakan layanan pendampingan bagi masyarakat yang terlibat dalam sengketa lahan. Layanan ini bertujuan untuk membantu para pihak yang bertikai menemukan solusi damai dan berkelanjutan.

BACA JUGA  Sukses Panen Jagung Perdana, Pemkab Kukar Dorong Kemajuan Pertanian di Desa Giri Agung

Agus menjelaskan bahwa layanan ini terbuka untuk semua kasus sengketa lahan, tanpa terkecuali. Meskipun DPPR Kukar memberikan rekomendasi untuk solusi damai atau proses hukum, keputusan akhir tetap berada di tangan pihak yang bersengketa.

“Kami berupaya untuk memberikan pelayanan pendampingan terbaik bagi masyarakat, meskipun hasil akhir tetap kepada pihak yang bersengketa,” pungkasnya. (HF/Adv/Diskominfo/Kukar)

Bagikan:

Berita Terkait