, ,

Wabup Rendi Solihin Beri Contoh, Warga Kukar Diminta Taat Lapor SPT 2023

Foto : Wabup Kukar, Rendi Solihin saat melaporkan SPT secara elektronik. (istimewa)

Infonesia.net, Kutai Kartanegara – Wakil Bupati (Wabup) Kutai Kartanegara (Kukar) Rendi Solihin tak mau ketinggalan dalam menunjukkan ketaatannya sebagai warga negara.

Pada Senin (25/3/2024) lalu di Pendopo Wakil Bupati Kukar, Rendi dengan sigap melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak secara online. Tak hanya itu, ia pun mengajak seluruh wajib pajak di wilayahnya untuk segera mengikuti jejaknya.

Bersama Kasi Pelayanan Pajak Tenggarong, Achmad Suyanto, Rendi mendemonstrasikan kemudahan pelaporan SPT melalui aplikasi e-Filling. Ia menekankan bahwa aplikasi ini menawarkan solusi praktis dan fleksibel bagi para wajib pajak.

BACA JUGA  Peringati Hari Otda, Asisten III Setkab Pimpin Apel Bahas Manfaatnya

“E-filling dirancang untuk memudahkan semua orang dalam memenuhi kewajiban pajaknya,” terang Rendi. “Mari kita manfaatkan aplikasi ini untuk melaporkan SPT tepat waktu dan tanpa ribet,” ajaknya.

Mewakili Kepala Kantor Pajak Pratama Tenggarong, Wahyu Kristianto, Achmad Suyanto selaku Kasi Pelayanan menekankan pentingnya melaporkan SPT. Kewajiban tersebut berlaku bagi semua warga Kukar yang telah memiliki NPWP dan berpenghasilan diatas Rp54 juta per tahun. Untuk itu, Ia mengajak seluruh masyarakat Kukar untuk melaporkan SPT 2023.

BACA JUGA  Sistem Baru Pasar Ramadan, Pemerintah Tenggarong Dukung Pelaku Usaha dan Mudahkan Akses Masyarakat

Sampai 30 Maret 2023, sebanyak 44.353 SPT PPh telah disampaikan oleh masyarakat Kutai Kartanegara. Jumlah ini menunjukkan peningkatan yang signifikan dibandingkan tahun sebelumnya, yaitu sebanyak 30.02% atau 34.112 SPT.

Pihaknya mengucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat Kukar yang telah taat pajak. Baik yang melapor secara online melalui e-Filing maupun datang langsung ke Mall Pelayanan Publik (MPP) di Tenggarong.

“Pak Rendi sudah mencontohkan kemudahan kepada masyarakat dalam melaporkan SPT melalui e-filling,” bebernya.

BACA JUGA  Sekda Kukar Ungkap Rencana Pembangunan dan Bantuan Kukar Idaman

Selain itu, Dirinya menyampaikan bahwa Masyarakat masih memiliki waktu hingga tanggal 31 Maret 2024 untuk melaporkan PT 2023. Pelaporan dapat dilakukan dengan mudah secara daring selama 24 jam melalui situs www.djponline.pajak.go.id. Dengan demikian, Masyarakat tidak perlu lagi mendatangi kantor pajak secara langsung.

“Apabila Masyarakat membutuhkan bantuan dalam pelaporan SPT, bisa menghubungi kami melalui media sosial, telepon, atau dengan mengunjungi Mall Pelayanan Publik di Tenggarong,” jelasnya. (HF/Adv/Diskominfo/Kukar)

Bagikan:

Berita Terkait