, , ,

Jalan Muara Badak-Marangkayu Akan Dikelola Oleh Pemprov Kaltim

Foto: Kabid Bina Marga Dinas PU Kukar, Linda Juniarti. (istimewa)

Infonesia.net, Kutai Kartanegara – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) tak lagi menangani Jalan Muara Badak-Marangkayu. Sejak beberapa waktu lalu, jalan tersebut beralih menjadi tanggung jawab pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).

Hal ini disampaikan oleh Kabid Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kukar, Linda Juniarti. Ia menerangkan bahwa peralihan kepemilikan jalan dikarenakan fungsi jalan yang telah berkembang dan menjadi penghubung antar provinsi.

“Dulu, jalan ini berada di bawah kewenangan kabupaten. Tapi, karena perkembangannya, fungsinya berubah menjadi jalan yang menghubungkan antar provinsi,” jelasnya.

BACA JUGA  Silaturahmi Bupati Kukar dan Ketua RT se-Tenggarong, Bahas Keamanan Jelang Idulfitri 2024

Linda memberikan contoh jalan, seperti Simpang 5 Badak menuju Jalan Bontang dan Marangkayu yang terhubung dengan jalan nasional. Menunjukan bahwa jalan tersebut telah layak menjadi jalan provinsi.

Selain itu, pekerjaan Dinas PU Kukar pada beberapa jalan akan segera selesai. Mengingat akan dilakukan penyerahan tanggung jawab pada Pemprov pada akhir tahun 2023. Pihaknya akan segera menyelesaikan pekerjaan yang belum selesai.

BACA JUGA  Danau Semayang, Ramai Pengunjung Saat Liburan Lebaran

Dirinya mengungkapkan bahwa tugas terakhir pekerjaan Dinas PU Kukar adalah Jembatan Sambera. Direncanakan sebelum Desember 2023 sudah selesai, karena kontrak pekerjaan sampai akhir tahun.

“Kita selesaikan terlebih dahulu semuanya, baru nanti akan kita serahkan ke Pemprov untuk dilanjutkan (perbaikan),” terangnya.

Sementara itu, Pemkab Kukar juga telah mengajukan usulan agar Jalan Jongkang-Karang Paci yang menghubungkan Tenggarong Seberang dan Samarinda ditetapkan sebagai jalan provinsi. Namun, usulan tersebut belum disetujui oleh Pemprov Kaltim karena masih banyak perbaikan yang belum tuntas di ruas jalan tersebut.

BACA JUGA  Camat Loa Kulu Minta Kades Manfaatkan Tambahan Masa Jabatan untuk Tingkatkan Kinerja

Meskipun secara fungsional, jalan tersebut sudah seharusnya berada di bawah kewenangan Pemprov Kaltim dan diserahkan kepada mereka. “Kemungkinan besar penundaan ini disebabkan oleh kondisi jalan yang masih banyak mengalami kerusakan parah,” pungkasnya. (HF/Adv/Diskominfo/Kukar)

Bagikan:

Berita Terkait