, ,

Intruksi Bupati Kukar Untuk Mekarkan Wilayah, Disiapkan Camat Tenggarong Seberang

Foto: Camat Tenggarong Seberang, Tego Yuwono.

Infonesia.net, Kutai Kartanegara – Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Edi Damansyah memberikan intruksi kepada Pemerintah Kecamatan Tenggarong Seberang untuk memekarkan wilayahnya.

Hal ini diungkapkan oleh Camat Tenggarong Seberang, Tego Yuwono, pada Jumat (19/4/2024). Ia mengatakan bahwa intruksi bupati atas dasar jumlah penduduk Tenggarong Seberang yang terus bertambah dan wilayahnya yang semakin luas.

BACA JUGA  FKDM Kecamatan Mengikuti Sosialisasi yang Digelar oleh Kesbangpol Kukar

Menurutnya, Pemekaran dilakukan untuk meningkatkan pelayanan dan memudahkan masyarakat mengurus administrasi.

“Sesuai intruksi Bupati Kukar bahwa Tenggarong Seberang perlu dimekarkan, maka kami akan persiapkan hal ini,” ungkapnya.

Tego menyampaikan bahwa syarat untuk pemekaran adalah satu kecamatan berjumlah 10 desa dan terdapat akses pendukung serta pusat pemerintahan terpadu. Pihaknya pun telah berkordinasi sejak Maret 2024 lalu.

BACA JUGA  Tajuddin Purna Tugas Setelah 38 Tahun Dedikasi Membangun DiskopUKM Kukar

Adapaun wilayah yang akan dimekarkan adalah Desa Bangun Rejo dan Bukit Pariaman. Dirinya menegaskan, sebelum itu Pemerintah Kecamatan Tenggarong Seberang harus melakukan riset dan kajian yang mendalam.

“Kajiannya akan dilakukan oleh Badan Riset Daerah, tentunya akan melalui riset secara akademis,” tegasnya.

Dia berharap, tidak ada kendala selama proses pemekaran wilayah, terlebih prosesnya memakan waktu yang cukup lama, seperti perizinan di kementrian.

BACA JUGA  Mudahkan Pelayanan Masyarakat, Kecamatan Kota Bangun Darat Dirikan Kantor Pemerintahan Terpadu

“Akan tetap kami upayakan, meskipun waktunya cukup lama, bisa sampai tiga hingga empat tahun,” pungkasnya. (HF/Adv/Diskominfo/Kukar)

Bagikan:

Berita Terkait