Dua Pemuda di Paser Ditangkap karena Narkoba saat Main Slot

Sat Resnarkoba Polres Paser berhasil meringkus dua orang pemuda berinisial A (20) dan F (21), pelaku penyalahgunaan narkotika di Jl. Kandilo Bahari, Kecamatan Tanah Grogot pada, Selasa (19/9).
Sat Resnarkoba Polres Paser berhasil meringkus dua orang pemuda berinisial A (20) dan F (21), pelaku penyalahgunaan narkotika di Jl. Kandilo Bahari, Kecamatan Tanah Grogot pada, Selasa (19/9).

Infonesia.net – Unit Jatanras Sat Reskrim bersama Sat Resnarkoba Polres Paser berhasil meringkus dua orang pemuda berinisial A (20) dan F (21), pelaku penyalahgunaan narkotika di Jl. Kandilo Bahari, Kecamatan Tanah Grogot pada, Selasa (19/9).

Adapun barang bukti yang diamankan berupa 2 paket plastik klip yang berisi serbuk kristal warna putih bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,50 gram, 1 buah klip plastik kosong, dan celana jeans panjang merk JNX warna abu-abu.

BACA JUGA  Sebarkan Video Syur Mantan di Instagram, Pria di Tenggarong Seberang Diciduk Polisi

Kapolres Paser AKBP Kade Budiyarta, S.I.K, melalui Kasat Resnarkoba AKP Suradi, S.H., mengatakan bahwa kejadian berawal dari informasi Unit Jatanras bahwa pihaknya telah berhasil mengamankan 2 pemuda yang sedang bermain judi jenis slot di lokasi tersebut.

“Kemudian unit Jatanras berkoordinasi dengan Resnarkoba untuk dilakukan penggeledahan pada kedua pemuda tersebut dan menemukan 2 poket plastik klip yang berisikan serbuk kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu-sabu yang disimpan di kantong celana depan sebelah kiri pada Sdr. A dengan disaksikan oleh seorang warga,” ujar Suradi dikutip dari Tribatanews Kaltim.

BACA JUGA  Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Bongkar Kasus Produksi Film Porno, Siskaeee dan Virly Virginia Jadi Sorotan

“Setelah ditanya Sdr. A menjelaskan bahwa 2 poket plastik klip yang berisikan serbuk kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu-sabu tersebut adalah miliknya dan Sdr. F yang dibeli dengan cara patungan,” sambung Kasat Resnarkoba.

Atas kejadian tersebut, para tersangka dan barang-barang yang ada kaitannya dengan kejadian tersebut dibawa ke Polres Paser untuk proses hukum lebih lanjut.

BACA JUGA  Coba Rudapaksa Tetangga, Pria 30 Tahun di Samarinda Diamankan Polisi

Bagikan:

Berita Terkait