Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Bongkar Kasus Produksi Film Porno, Siskaeee dan Virly Virginia Jadi Sorotan

Infonesia.net – Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya telah berhasil membongkar kasus produksi film pornografi yang menggemparkan. Dalam kasus ini, dua selebgram terkenal, Siskaeee dan Virly Virginia, diduga menjadi pemeran utama. Operasi ini berhasil menangkap lima tersangka yang terlibat dalam jaringan ini.

Menurut Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, kelima tersangka ini memiliki inisial masing-masing, yaitu I, JAAS, AIS, AT, dan ET. I, yang juga berperan sebagai sutradara, admin, dan pemilik situs web, memimpin rumah produksi ini. JAAS bertindak sebagai kameramen, AIS sebagai editor, AT sebagai sound engineer, dan ET sebagai sekretaris yang juga berperan sebagai pemeran perempuan dalam film dewasa.

BACA JUGA  Coba Rudapaksa Tetangga, Pria 30 Tahun di Samarinda Diamankan Polisi

“Kelima tersangka ini bekerja di bawah satu atap dalam sebuah rumah produksi yang menghasilkan film-film kontroversial ini. Hasil karya mereka kemudian disebarluaskan melalui tiga situs web berbeda di wilayah Jakarta Selatan,” ungkap Ade saat konferensi pers di Polda Metro Jaya.

Penyelidikan dimulai setelah tim patroli siber menemukan tiga situs web mencurigakan: https://kelassbintangg.com/, https://togefilm.com/, dan https://bossinema.com/. Ketiga situs ini ditemukan menyediakan film-film porno berbayar dengan durasi 1 hingga 1,5 jam.

Para pelaku telah memproduksi sekitar 120 judul film porno, salah satunya adalah “Kramat Tunggak” yang menampilkan Siskaeee dan Virly Virginia. Menariknya, film ini sempat diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika pada akhir April 2023.

BACA JUGA  Remaja di Samarinda Gorok Leher Bayinya yang Baru Lahir

Selain Siskaeee dan Virly Virginia, banyak artis perempuan lain yang diduga sering bekerja sama dengan rumah produksi film dewasa ini, seperti CN, SE, E, BLI, M, MGP, S, J, ZS, dan AB. Artis pria yang kerap terlibat juga diidentifikasi dengan inisial BP, P, UR, AG, dan RA.

Para selebgram ini menerima bayaran antara Rp10 hingga Rp15 juta per judul film. Sementara itu, tarif langganan situs web film porno ini berkisar antara Rp50 ribu per hari, Rp150 ribu per minggu, Rp250 ribu per bulan, hingga Rp500 ribu per tahun.

BACA JUGA  Amankan Tiga Pecandu, Satreskoba Polres Tarakan Buka Pintu Rehabilitasi untuk Penyalahguna Narkoba

“Total keuntungan yang diperoleh oleh kelima tersangka selama satu tahun beroperasi, mulai awal 2022, mencapai sekitar Rp500 juta,” tambah Ade.

Kelima tersangka saat ini telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Mereka akan dihadapkan pada berbagai pasal, termasuk Pasal 27 Ayat (1) dan Pasal 45 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 4 Ayat (1) dan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Kasus ini menjadi sorotan utama dalam upaya penegakan hukum terhadap konten ilegal di dunia maya.

Bagikan:

Berita Terkait