Amankan Tiga Pecandu, Satreskoba Polres Tarakan Buka Pintu Rehabilitasi untuk Penyalahguna Narkoba

Satreskoba Polres Tarakan memberikan kesempatan kepada korban penyalahgunaan narkotika untuk pulih dan tidak lagi ketergantungan.
Satreskoba Polres Tarakan memberikan kesempatan kepada korban penyalahgunaan narkotika untuk pulih dan tidak lagi ketergantungan.

Infonesia.net – Satreskoba Polres Tarakan memberikan kesempatan kepada korban penyalahgunaan narkotika untuk pulih dan tidak lagi ketergantungan. Hal ini disampaikan Kasat Resnarkoba Polres Tarakan, IPTU Gian Evla Tama melalui KBO IPDA Amiruddin dalam rilis pers pada Jumat (15/9/2023).

Sebelumnya, tiga orang pelaku pengguna narkotika berinisial IS, NA, dan AB diamankan di Jalan Cendawan RT 3 Kelurahan Selumit Pantai pada Selasa (12/9/2023) sekira pukul 07.00 WITA. Ketiganya mengakui telah menggunakan narkotika di lokasi tersebut.

BACA JUGA  Remaja di Samarinda Gorok Leher Bayinya yang Baru Lahir

KBO IPDA Amiruddin mengatakan, penyidik akan mengajukan asesmen dalam proses Tim Asesmen Terpadu (TAT) untuk ketiga pelaku. TAT akan dilaksanakan di kantor BNNK Tarakan.

Dari hasil asesmen tim medis dan tim hukum, korban penyalahguna/pecandu narkoba akan mendapatkan rekomendasi rehabilitasi. Rehabilitasi ada dua jenis, yaitu rehabilitasi rawat jalan dan rehabilitasi rawat inap, tergantung tingkat kecanduan.

BACA JUGA  Aksi Unjuk Rasa, RKB Desak Bawaslu Usut Tuntas Dugaan Politik Uang di Loa Janan Ulu

“Indikator bisa dilaksanakan TAT salah satunya harus memiliki semangat untuk pulih dari penyalahgunaan Narkoba,” kata KBO IPDA Amiruddin.

Ia menambahkan, Satreskoba Polres Tarakan memberikan kesempatan bagi korban penyalahgunaan narkotika untuk pulih, bukan hanya sekadar penangkapan. Hal ini dilakukan untuk membebaskan Tarakan dari peredaran narkotika dan mewujudkan Kota Tarakan yang BERSINAR atau bersih dari narkoba.

BACA JUGA  Coba Rudapaksa Tetangga, Pria 30 Tahun di Samarinda Diamankan Polisi

Bagikan:

Berita Terkait