, , , , ,

DPD PAN Kukar Segera Buka Pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Bakal Calon Wakil Bupati

Infonesia.net, Kutai Kartanegara – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) akan segera dilaksanakan. Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Amanat Nasional (PAN) Kukar akan membuka pendaftaran untuk Bakal Calon Bupati dan Bakal Calon Wakil Bupati Kukar tersebut.

Sebelumnya, DPD PAN telah membentuk Tim Pilkada 2024. Hal ini disampaikan langsung oleh Ketua DPD PAN Kukar, H. Fachruddin, S.E, pada Senin (22/4/2024).

“Tim penjaringan Bacabup dan Bacawabup Kukar 2024 akan kita siapkan, dalam Tim Pilkada 2024. Untuk peresmiannya nanti akan kita kabarkan, menunggu tim menyelesaikan persiapannya,” ujarnya.

BACA JUGA  Intruksi Bupati Kukar Untuk Mekarkan Wilayah, Disiapkan Camat Tenggarong Seberang

Pria yang kerab disapa Aconk ini mengatakan, Bagi para tokoh masyarakat di Kalimantan Timur, terutama di Kabupaten Kutai Kartanegara, yang ingin mengabdikan diri untuk daerahnya, DPD PAN Kukar membuka kesempatan untuk mendaftarkan diri sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati 2024.

Rumah DPD PAN Kukar terletak di Jalan Pesut Tenggarong. Untuk pendaftara akan dibuka dalam beberapa hari ke depan.

“Kami mengundang seluruh tokoh masyarakat dan putra-putri terbaik Kaltim yang memiliki minat dan dedikasi untuk membangun Kukar, untuk mengambil formulir pendaftaran di Rumah PAN Kukar,” jelasnya.

Dirinya optimis bahwa PAN akan menghasilkan pemimpin terbaik untuk Kukar melalui penjaringan Bacabup dan Bacawabup. Pemimpin yang diharapkannya adalah sosok yang dicintai rakyat, mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan sejalan dengan Visi dan Misi Perjuangan PAN di Kabupaten Kukar.

BACA JUGA  Pembangunan Kantor Baru Lurah Maluhu Disegerakan

“Tokoh masyarakat yang dicalonkan oleh DPD PAN Kukar harus mampu menjadikan Kukar lebih baik lagi, menciptakan lapangan pekerjaan dan menata Kukar dengan lebih baik, terutama dalam konteks status wilayah kita sebagai IKN,” tegasnya.

Ia menyampaikan bahwa dengan perolehan 4 kursi di DPRD Kab. Kukar periode 2024-2029, partainya masih membutuhkan 5 kursi tambahan untuk dapat mengusung calon bupati dan wakil bupati di Pilkada 2024.

BACA JUGA  Pemerintah Kelurahan Maluhu Berencana Percantik Wisata Daerahnya

Berdasarkan ketentuan, PAN membutuhkan dukungan minimal 20% dari total 45 kursi di DPRD Kukar, setara dengan 9 kursi.

“Oleh karena itu, membangun koalisi dan komunikasi yang baik dengan partai lain menjadi langkah penting untuk memenuhi syarat pencalonan,” ujar

Lebih lanjut, Dia menjelaskan bahwa tidak menutup kemungkinan untuk melanjutkan Koalisi Indonesia Maju yang dibentuk pada Pemilu 2024, namun menunggu arahan dari DPP PAN.

Adapun kepengurusan Tim Pilkada PAN 2024 diketuai oleh Syarifuddin S.Sos dan Ramadhan, S.P sebagai sekretaris. (HF)

Bagikan:

Berita Terkait